Saat mengurus catering untuk meeting, gathering, atau event kantor, salah satu pertimbangan utama yang wajib diperhatikan adalah sertifikat halal.
Sertifikat halal ini penting karena memastikan status halal makanan yang disajikan dan mengurangi risiko kendala akibat ketidakpatuhan vendor terhadap ketentuan yang berlaku.
Lantas, apa saja yang harus dicek terkait sertifikat halal sebelum memesan catering untuk acara kantor? Simak informasi selengkapnya berikut ini!
Kenapa Aturan Wajib Halal Penting bagi Pembeli Catering Kantor?
Selama ini, pertanyaan saat memilih catering biasanya seputar menu, harga, dan ketepatan waktu. Dengan berlakunya wajib halal, pertanyaannya bertambah, yakni apakah vendor bisa menunjukkan bukti halal yang sah?
Ada dua alasan ini perlu diperhatikan, yaitu:
- Peserta acara kantor memiliki latar belakang dan kebutuhan yang beragam. Jika catering yang disajikan sudah tersertifikasi halal, Anda tidak perlu khawatir peserta kesulitan memastikan status halal hidangan yang disediakan.
- Aturan sanksi yang mengikat. Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 yang diundangkan pada 5 Juni 2026 menjadi dasar penerapan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan jaminan produk halal. Ketidakpatuhan vendor akan menimbulkan kendala yang berdampak pada kelancaran pesanan catering kantor Anda.
Apa Isi Kewajiban Wajib Halal dan Siapa yang Terkena?
Kewajiban sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman diberlakukan bertahap. Menurut BPJPH (2024), usaha menengah dan besar sudah wajib bersertifikat halal sejak 17 Oktober 2024.
Sementara untuk usaha mikro dan kecil, PP Nomor 42 Tahun 2024 Pasal 160 menetapkan penahapan yang berakhir pada 17 Oktober 2026, dan BPJPH menegaskan kewajiban ini berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026.
Nah, untuk Anda sebagai pembeli, penting untuk memastikan vendor catering memiliki sertifikat halal yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Mulai 18 Oktober 2026, kewajiban sertifikasi halal berlaku penuh bagi produk makanan dan minuman dari usaha mikro dan kecil. Produk yang memang tidak dibuat halal pun tetap wajib diberi keterangan non-halal.
Apakah Catering dan Jasa Boga Termasuk?
Ya. Keputusan Menteri Agama Nomor 748 Tahun 2021 tentang Jenis Produk yang Wajib Bersertifikat Halal memasukkan penyediaan makanan dan minuman dengan pengolahan, termasuk restoran dan jasa boga atau catering, ke dalam daftar yang wajib bersertifikat halal.
Jasa boga didefinisikan sebagai usaha yang melayani pesanan hidangan siap konsumsi di luar tempat usaha. Misalnya, untuk pesta dan pertemuan, persis jenis layanan yang dipesan GA untuk acara kantor.
Sanksi bagi Pelaku Usaha menurut Peraturan BPJPH No. 2/2026
Peraturan BPJPH Nomor 2 Tahun 2026 mengatur kewenangan pengenaan sanksi, jenis pelanggaran, prosedur penjatuhan sanksi, mekanisme keberatan, hingga tindak lanjut hasil pengawasan.
Jenis sanksinya mencakup peringatan tertulis, denda administratif, pencabutan sertifikat halal, penarikan produk dari peredaran, pembekuan operasional, hingga pencabutan nomor registrasi.
Bagi pembeli, Anda tak wajib repot menghafal setiap jenis sanksi tersebut. Justru hal yang lebih penting adalah memahami bahwa vendor tanpa sertifikat halal yang sah berisiko terkena sanksi administratif.
Dampaknya bisa merembet ke pesanan catering Anda, mulai dari perubahan jadwal hingga terganggunya kelancaran penyediaan makanan saat acara berlangsung.
Sertifikat Halal MUI Lama dan Sertifikat BPJPH: Apa Artinya bagi Pembeli?

Saat membandingkan dokumen vendor, Anda kemungkinan akan menemukan dua tampilan sertifikat yang berbeda.
Sebelum BPJPH menjalankan sistem sertifikasi, sertifikat halal diterbitkan oleh MUI. Saat ini, BPJPH adalah penerbit sertifikat, sedangkan MUI menetapkan fatwa halal melalui sidang fatwa.
Perbedaan Sertifikat Era MUI dan Era BPJPH yang Perlu Diketahui GA
BPJPH pernah menjelaskan bahwa sertifikat halal yang diterbitkan MUI pada masa transisi tetap diakui dan berlaku sampai masa berlaku sertifikatnya habis.
Jadi, sertifikat Halal MUI bukan otomatis tidak sah. Sertifikat Halal MUI tetap sah, tetapi yang perlu diperhatikan adalah masa berlaku sertifikat tersebut.
Cek Keaslian Sertifikat Secara Singkat
BPJPH menyediakan kanal resmi untuk memeriksa status sertifikat halal, yaitu situs halal.go.id, layanan SIHALAL, dan kode QR pada sertifikat yang bisa dipindai.
Jika dibutuhkan untuk keperluan verifikasi sebelum memesan catering kantor, Anda bisa mencocokkan nomor sertifikat dan nama pelaku usaha dengan data yang ditampilkan melalui kanal resmi tersebut.
Apa yang Perlu Dicek GA Sebelum Memesan Catering
Sebelum membuat purchase order, ada beberapa pertanyaan yang bisa langsung Anda ajukan ke vendor, yaitu:
- Apakah vendor bisa menunjukkan sertifikat halal yang masih berlaku, lengkap dengan nomornya? Minta salinan yang jelas dan perhatikan tanggal berlaku.
- Apakah nomor dan nama pelaku usaha di sertifikat sama dengan data di situs resmi BPJPH? Kecocokan ini yang membedakan sertifikat sah dari dokumen yang tidak bisa diverifikasi.
- Apakah menu yang Anda pesan termasuk dalam cakupan sertifikat? Beberapa sertifikat melampirkan daftar produk. Pastikan menu yang Anda pilih memang tercakup.
- Apakah dapur yang memproduksi pesanan sama dengan yang tercantum di sertifikat? Jika vendor memakai dapur lain untuk volume besar, tanyakan apakah dapur tersebut juga tercakup.
- Apakah sertifikat halal sudah masuk daftar dokumen wajib vendor di proses pengadaan Anda?
Sebagai pelengkap, tanyakan juga dokumen keamanan pangan seperti HACCP atau ISO 22000. Ini berbeda dengan sertifikat halal karena HACCP atau ISO 22000 lebih menyangkut soal standar penanganan makanan.
Cara Memasukkan Syarat Halal ke Proses Pengadaan Vendor Catering
1. Menambahkan Sertifikat Halal ke Checklist Dokumen Vendor
Jika perusahaan Anda sudah punya checklist dokumen vendor untuk procurement, tambahkan sertifikat halal sebagai dokumen wajib, sejajar dengan NIB dan NPWP.
Catat juga tanggal berlaku sertifikat di tracker vendor supaya Anda tahu kapan perlu meminta pembaruan.
2. Menuliskan Syarat Halal di Brief Acara saat Meminta Penawaran
Syarat halal paling efektif ditulis sejak awal, di brief yang Anda kirim ke vendor. Contoh kalimat yang bisa disesuaikan:
“Vendor wajib melampirkan salinan sertifikat halal yang masih berlaku beserta nomornya. Seluruh menu yang dipesan harus tercakup dalam sertifikat dan diproduksi di dapur yang tercantum pada sertifikat.”
Hal yang Perlu Dipastikan Sebelum Memesan
Ringkasnya, wajib halal mengubah cara menilai vendor catering. Sebelum memesan, pastikan hal-hal berikut:
- Vendor memiliki sertifikat halal yang sah dan masih berlaku.
- Nomor sertifikat sudah dicek lewat kanal resmi BPJPH sebelum Anda membuat PO.
- Sertifikat halal menjadi dokumen wajib vendor dalam proses pengadaan Anda.
- Syarat halal tertulis jelas di brief acara.
Pilih Catering Kantor dengan Sertifikasi Halal!
Salah satu catering terbaik di Jakarta Selatan yang memastikan kehalalan setiap hidangan lewat sertifikat resmi adalah Kindara Catering.
Dengan mengantongi sertifikat Halal MUI, Kindara Catering melayani catering acara kantor dari meeting kecil hingga event besar yang sudah dijamin kehalalannya. Pilihan menu yang disajikan juga dapat dipesan sesuai kebutuhan acara Anda.
Butuh catering kantor yang tepat waktu, tepat rasa, dan tepat anggaran? Yuk, ceritakan acara Anda dan kami siapkan penawaran terbaik untuk kelancaran acara Anda!
Hubungi tim Kindara Catering di WhatsApp 0822 2823 7778 sekarang.