Saat menggelar sebuah event, makanan dikonsumsi banyak orang sekaligus. 

Karena itu, masalah keamanan pangan atau status halal bisa berdampak pada seluruh tamu sekaligus reputasi EO yang memilih vendornya.

Agar tidak terjadi masalah yang mengganggu jalannya acara, EO atau event planner harus memeriksa keamanan dan kelayakan pangan melalui dokumen pendukung, seperti sertifikat halal, SLHS (Sertifikat Laik Higiene Sanitasi), serta HACCP atau ISO 22000.

Halal, SLHS, HACCP, dan ISO 22000: Apa Bedanya dalam Satu Gambaran?

Pahami fungsi dan perbedaan setiap sertifikat keamanan pangan melalui tabel berikut:

SertifikatMengatur ApaDitetapkan / Diterbitkan OlehSifat untuk Vendor CateringCara Cek Cepat
HalalKehalalan produk sesuai syariat Islam.BPJPH, berdasarkan penetapan fatwa MUI.Wajib; tenggat UMK 17 Oktober 2026.halal.go.id, SIHALAL, atau QR code di sertifikat.
SLHSKelayakan higiene dan sanitasi dapur atau tempat pengelolaan pangan.Dinas Kesehatan setempat, lewat OSS.Wajib untuk skala risiko menengah-tinggi ke atas.Minta salinan fisik, cocokkan nama usaha dan alamat dapur, konfirmasi ke Dinkes setempat bila ragu.
HACCPPengendalian bahaya fisik, kimia, dan biologis dalam proses produksi.Lembaga sertifikasi pihak ketiga.Tidak wajib secara hukum, tapi jadi nilai tambah.Minta salinan sertifikat, cek lembaga penerbit, ruang lingkup, dan masa berlaku.
ISO 22000Sistem manajemen keamanan pangan menyeluruh, sudah memuat prinsip HACCP.Lembaga sertifikasi terakreditasi.Tidak wajib secara hukum, tapi jadi nilai tambah.Sama seperti HACCP, ditambah cek apakah ruang lingkupnya mencakup jasa boga/catering.
FSSC 22000ISO 22000 dengan persyaratan tambahan, diakui Global Food Safety Initiative (GFSI).Lembaga sertifikasi terakreditasi.Tidak wajib secara hukum, umumnya dipakai vendor skala besar.Sama seperti ISO 22000.

Sertifikat Halal: Kewajiban dan Cara Mengecek Keasliannya

Sertifikat Halal adalah dokumen resmi yang membuktikan suatu produk, termasuk makanan dan minuman, sudah memenuhi standar kehalalan sesuai syariat Islam, diterbitkan oleh BPJPH berdasarkan penetapan fatwa MUI.

Masa penahapan kewajiban sertifikasi halal untuk usaha mikro dan kecil berakhir 17 Oktober 2026. BPJPH menyatakan kewajiban ini berlaku penuh mulai 18 Oktober 2026.

Jasa boga atau catering termasuk dalam kewajiban ini. Baca lebih lengkap pembahasan kami soal sertifikat Halal ini dalam artikel Wajib Halal untuk Catering.

Cara Cek Lewat halal.go.id, SIHALAL, atau QR Code

Ada tiga kanal yang bisa dipakai EO untuk memverifikasi sertifikat halal vendor, yaitu:

  1. Buka halal.go.id, gunakan menu pencarian sertifikat halal, lalu masukkan nama pelaku usaha atau nomor sertifikat.
  2. Cek lewat SIHALAL, sistem informasi halal milik BPJPH.
  3. Pindai QR code yang tercantum di sertifikat, biasanya mengarah langsung ke data resmi sertifikat tersebut.

Yang Dicocokkan Setelah Sertifikat Ditemukan

Nah, menemukan sertifikatnya saja belum cukup. Ada empat hal yang perlu dicocokkan dengan detail pesanan event Anda, yaitu:

Titik Rawan Halal di Catering Event Menurut LPPOM MUI

Dirangkum dari laman LPPOM MUI, ada beberapa titik rawan yang sering luput dari perhatian pembeli catering, yaitu:

  1. Sumber Daging: Daging sapi, ayam, bebek, dan produk hewani lain harus berasal dari hewan yang disembelih sesuai syariat. 
  2. Alat Penggiling Daging: Produk olahan daging giling, seperti bakso, berisiko tinggi kalau alat penggilingnya tidak bersertifikat halal, apalagi kalau alat yang sama dipakai untuk memproses pesanan banyak pelanggan sekaligus.
  3. Bumbu Beralkohol: Bahan mirin, sake, angciu, dan wine sering dipakai untuk menambah cita rasa, tetapi bahan ini tergolong khamr. Nama-nama ini kadang tidak familiar bagi pembeli awam sehingga penting ditanyakan langsung ke vendor.
  4. Peralatan Penyajian Buffet: Peralatan buffet bisa milik venue, milik vendor, gabungan keduanya, atau sekali pakai. Peralatan yang sudah terkena bahan najis berat semestinya tidak dicuci di fasilitas yang sama dengan peralatan untuk menu halal.
  5. Produksi di Fasilitas Lain: Vendor sering bekerja sama dengan pihak luar untuk memenuhi variasi menu, misalnya sambal, kerupuk, atau dessert. Karena diproses di tempat berbeda, bahan dan fasilitas eksternal ini juga perlu dicek kehalalannya.

LPPOM MUI juga mengingatkan bahwa keamanan pangan (thayyib) sama pentingnya dengan status halal, karena banyak kasus keracunan makanan justru melibatkan catering.

SLHS: Bukti Dapur Vendor Sudah Melewati Pemeriksaan Kesehatan Lingkungan

Ilustrasi catering

Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) adalah bukti tertulis bahwa tempat pengelolaan pangan (TPP) sebuah usaha sudah menerapkan prinsip higiene dan sanitasi sehingga makanan yang diproduksi aman dikonsumsi. 

Menurut laman Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dasar hukumnya adalah PP Nomor 28 Tahun 2025 tentang perizinan berusaha berbasis risiko, dan Permenkes Nomor 11 Tahun 2025 tentang standar usaha dan produk/jasa pada penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sektor kesehatan.

Usaha catering untuk event atau periode tertentu dengan KBLI 56210 dan 56290 wajib memiliki SLHS jika masuk kategori risiko menengah tinggi atau lebih tinggi. Sementara itu, usaha dengan tingkat risiko lebih rendah menggunakan Label HSP sebagai penggantinya.

Syarat Dapur untuk Mendapatkan SLHS

Adapun untuk mendapatkan SLHS, dapur vendor harus melewati beberapa syarat, di antaranya:

Pengajuannya dilakukan lewat sistem Online Single Submission (OSS) dengan verifikasi administrasi dan lapangan oleh petugas berwenang sebelum SLHS diterbitkan berdasarkan rekomendasi Dinas Kesehatan setempat.

Cara Meminta dan Membaca SLHS Vendor

Berbeda dari sertifikat halal, EO belum bisa mengecek keaslian SLHS lewat kanal online resmi. Cara teraman adalah meminta salinan langsung ke vendor, lalu mencocokkan tiga hal, yaitu:

HACCP, ISO 22000, dan FSSC 22000: Sertifikat Sistem Keamanan Pangan

Berbeda dari halal dan SLHS, tiga sertifikat berikut tidak diwajibkan oleh regulasi Indonesia untuk vendor catering. 

Namun, bila ada, sertifikat ini menjadi nilai tambah yang menunjukkan vendor serius dalam mengelola keamanan pangannya.

HACCP: Pengendalian Bahaya Fisik, Kimia, dan Biologis pada Proses Produksi

HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point) adalah sistem untuk mengidentifikasi, mengevaluasi, dan mengendalikan bahaya keamanan pangan, baik fisik (misalnya serpihan logam atau plastik), kimia (misalnya residu bahan pembersih), maupun biologis (misalnya bakteri patogen), pada setiap tahap proses produksi.

Sertifikasi HACCP menunjukkan vendor sudah memetakan titik-titik kritis dalam alur produksinya dan memiliki prosedur pengendalian di tiap titik tersebut.

ISO 22000: Sistem Manajemen Keamanan Pangan yang Sudah Memuat Prinsip HACCP

ISO 22000 adalah standar internasional untuk sistem manajemen keamanan pangan yang cakupannya lebih luas dari HACCP saja. 

Selain memuat prinsip-prinsip HACCP, ISO 22000 juga mencakup elemen manajemen organisasi, mulai dari komunikasi dengan rantai pasok sampai evaluasi sistem berkala.

FSSC 22000: ISO 22000 dengan Persyaratan Tambahan dan Pengakuan GFSI

FSSC 22000 menggabungkan ISO 22000 dengan persyaratan prasyarat operasional (PRP) yang spesifik sesuai jenis usaha, termasuk katering, serta persyaratan tambahan lainnya. 

Skema ini diakui oleh Global Food Safety Initiative (GFSI) sebagai acuan keamanan pangan. Berbeda dengan ISO 22000 atau HACCP yang berdiri sendiri, FSSC 22000 dapat menjadi syarat tambahan bagi vendor catering yang melayani perusahaan besar atau multinasional.

Kapan Sertifikat ini Relevan untuk Event dan Apa yang Dicek?

Sertifikat HACCP, ISO 22000, atau FSSC 22000 dapat menjadi nilai tambah bagi vendor catering yang menangani event berskala besar, menu kompleks, atau klien korporat dengan standar pengadaan ketat. 

Jika vendor menunjukkan salah satu sertifikat tersebut, ada tiga hal yang wajib diperiksa, yakni:

Checklist Sertifikat Vendor Catering untuk EO Sebelum Kontrak

Sebelum tanda tangan kontrak dengan vendor catering untuk event, pastikan lima hal ini sudah dicek:

☐ Apakah sertifikat halal vendor sudah dicek di kanal resmi (halal.go.id, SIHALAL, atau QR code), dan cakupan menunya sesuai dengan pesanan event Anda?

☐ Apakah SLHS dapur yang memproduksi pesanan Anda masih berlaku, dengan nama usaha dan alamat dapur yang cocok?

☐ Apakah sertifikat HACCP, ISO 22000, atau FSSC 22000, bila vendor memilikinya, mencantumkan lembaga sertifikasi, ruang lingkup jasa boga, dan masa berlaku yang jelas?

☐ Apakah nama pelaku usaha di semua sertifikat sama dengan nama di penawaran dan kontrak? 

Pilih Catering Event Terbaik dengan Jaminan Halal dan Higiene!

Salah satu catering event terbaik di Jakarta Selatan yang sudah mengantongi sertifikat Halal MUI, HACCP 105413, dan ISO 22000 adalah Kindara Catering.

Kindara Catering melayani catering untuk event korporat dari skala kecil hingga besar dengan jaminan kehalalan dan keamanan pangan yang sudah tersertifikasi. Pilihan menu yang disajikan juga dapat disesuaikan dengan kebutuhan acara Anda.

Yuk, ceritakan acara Anda lewat WhatsApp tim Kindara Catering di +6282228237778 dan kami siapkan penawaran terbaik untuk kelancaran acara Anda!

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *